Nada Sumbang Royalti: Konflik Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Ungkap Luka Lama Industri Musik Indonesia

Kasus Vidi Aldiano dan Keenan Nasution membuka luka lama royalti musik Indonesia. Sistem LMKN dan LMK dipertanyakan di tengah krisis kepercayaan.

Oleh: JUNIOR EKA PUTRO

Kasus Vidi Aldiano dan Keenan Nasution soal royalti musik Indonesia menjadi sorotan publik dan membuka kembali luka lama dalam sistem hak cipta. Tuntutannya nggak main-main: ganti rugi Rp24,5 miliar dan ancaman penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan.

Akar gugatannya adalah tuduhan bahwa Vidi telah membawakan lagu tersebut secara komersial lebih dari 300 kali selama 16 tahun tanpa izin atau laporan yang semestinya, dengan gugatan hukum berfokus pada 31 pertunjukan spesifik. Namun, di balik angka-angka fantastis itu, tersembunyi kekecewaan yang lebih dalam. Bagi Keenan Nasution, ini bukan semata soal uang. Ini adalah soal “adab dan etika”.

Konflik ini memuncak pada sebuah momen krusial di tahun 2024. Setelah penggunaan lagu Nuansa Bening untuk sebuah iklan komersial terungkap, tim Vidi Aldiano mendatangi kediaman Keenan Nasution. Mereka datang membawa uang Rp 50 juta sebagai “tanda terima kasih”.

Tawaran itu ditolak mentah-mentah. Bagi Keenan, gestur itu terasa seperti penghinaan setelah 16 tahun karyanya dieksploitasi tanpa komunikasi.

“Saya bukan lebih ke uang Rp 50 juta,” ujar Keenan seperti dilansir dari Detik.com. “Saya cuma pengin tahu kayak selama ini ke mana saja nih orang,” lanjutnya, menyiratkan kerinduan akan sebuah pengakuan, sebuah sapaan hormat dari musisi yang dibesarkan oleh lagunya.

Daryl Nasution, putra Keenan, merangkumnya dengan tajam: “Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika”. Narasi ini membingkai perseteruan sebagai benturan antara generasi dan nilai: musisi senior yang menuntut penghormatan versus bintang muda yang dianggap abai.

Di sisi lain, Vidi Aldiano, yang tengah berjuang melawan kanker, merespons dengan nada yang lebih lirih. Ia memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan proses pada jalur yang penuh rasa hormat. “Aku percaya kebenaran itu tidak selalu keluar dari suara yang keras,” ujarnya dalam sebuah unggahan video, sebuah pernyataan yang menuai simpati publik.

Namun, di balik ketenangan itu, langkah hukum yang serius telah diambil. Vidi menunjuk tim yang terdiri dari 15 pengacara, termasuk nama-nama tenar seperti Yakup Hasibuan, untuk menghadapinya. Misteri semakin dalam ketika lagu Nuansa Bening versi Vidi tiba-tiba menghilang dari platform streaming Spotify, sebuah langkah yang oleh kuasa hukum Keenan diartikan sebagai pengakuan bersalah secara nggak langsung.

Publik pun terbelah, melihatnya sebagai pertarungan antara etika dan hukum. Namun, kalau ditelisik lebih dalam, narasi ini sejatinya keliru. Konflik ini bukanlah pertarungan antara “adab” melawan hukum, melainkan sebuah gejala dari sistem hukum yang gagal total.

Ketergantungan pada “adab” dan komunikasi personal justru merupakan bukti paling sahih dari runtuhnya institusi yang seharusnya mengelola hak-hak ini secara adil dan impersonal. Jika sistem royalti berfungsi, transparan, dan dipercaya, sengketa ini nggak akan pernah ada. Bahkan, urusan ini hanya akan menjadi urusan administratif biasa: cek data, proses pembayaran, selesai.

Fakta bahwa masalah ini meledak menjadi perseteruan publik yang menyakitkan tentang etika membuktikan bahwa mesin di baliknya telah rusak parah. Fokus pada “adab” hanyalah pengalihan dari masalah sebenarnya: sebuah kekosongan hukum yang memaksa para seniman untuk saling berhadapan di panggung terbuka.

MESIN DI BALIK MUSIK: MEMBEDAH LABIRIN ROYALTI INDONESIA

Guna memahami mengapa konflik seperti Keenan dan Vidi terus terjadi, kita harus membedah mesin rumit yang seharusnya mengubah nada menjadi dana. Di jantung industri musik, ada dua hak fundamental yang melekat pada setiap lagu.

Bayangkan sebuah lagu sebagai kue lapis. Lapisan pertama adalah komposisi: melodi dan lirik yang diciptakan oleh penulis lagu (seperti Keenan Nasution dan Rudi Pekerti). Ini merupakan cetak biru intelektualnya.

Lapisan kedua adalah master rekaman: rekaman spesifik dari komposisi tersebut yang dinyanyikan oleh seorang artis (misalnya Vidi Aldiano). Ini adalah produk jadinya. Keduanya memiliki hak ekonomi yang terpisah dan dikelola secara berbeda. Dan inilah awal dari kerumitannya, karena untuk mengelola hak-hak ini, hukum Indonesia menciptakan sistem dua tingkat yang kompleks.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Lembaga swasta berbentuk badan hukum nirlaba, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) atau Karya Cipta Indonesia (KCI). Mereka adalah “agen” para pencipta lagu dan musisi. Para pencipta memberikan surat kuasa kepada LMK untuk mengelola hak ekonomi mereka, termasuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna karya.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Lembaga yang dilahirkan dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 dan dipertegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. LMKN dimaksudkan sebagai lembaga super, dirancang sebagai gerbang tunggal (one-gate policy) untuk menyederhanakan penarikan royalti dari pengguna komersial (sebut saja stasiun TV, radio, kafe, dan penyelenggara konser). Tujuannya mulia: menciptakan sistem yang lebih profesional, transparan, dan efisien.

Namun, niat baik seringkali kandas di tengah implementasi yang cacat. Alih-alih menjadi solusi, keberadaan LMKN justru melahirkan masalah baru yang lebih fundamental: dualisme kewenangan.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan beberapa permohonan uji materiil yang diajukan oleh para musisi dan penulis. Mereka menggugat konstitusionalitas LMKN. Argumen mereka menohok:

* Dasar Hukum Cacat: Pembentukan LMKN dianggap nggak memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU induknya. Istilah LMKN bahkan tidak didefinisikan dalam Pasal 1 UU Hak Cipta.

 * Status Ambigu: Status LMKN sebagai “lembaga bantu pemerintah non-APBN” dinilai janggal dan bertentangan dengan amanat UU yang mensyaratkan LMK berbentuk badan hukum nirlaba swasta.

 * Perampasan Wewenang: Yang paling krusial, LMKN dianggap telah “melucuti” kewenangan LMK untuk menarik royalti secara langsung, sebuah hak yang diberikan oleh para anggotanya melalui surat kuasa.

Inilah paradoks besar LMKN, sebuah lembaga yang (niatnya) diciptakan untuk menertibkan kekacauan justru menjadi sumber utama konflik kelembagaan, ketidakpastian hukum, dan perpecahan industri. Ia menempatkan sebuah badan bentukan pemerintah, dengan komisioner yang ditunjuk menteri, di atas lembaga-lembaga swasta yang didirikan oleh para kreator.

Dualisme antara LMK dan LMKN membuat sistem royalti musik Indonesia jadi labirin birokrasi yang sering merugikan para pencipta lagu. Pertarungan ini bukan lagi sekadar soal siapa yang berhak menagih, melainkan sebuah krisis konstitusional tentang hak milik pribadi dan sejauh mana negara boleh campur tangan.

PADUAN SUARA KELUHAN: PERPECAHAN BESAR DI INDUSTRI MUSIK

Kasus Nuansa Bening hanyalah puncak gunung es yang terlihat. Di bawah permukaan, lautan kekecewaan telah lama bergemuruh. Sederet konflik panas lainnya menjadi bukti bahwa masalah ini bersifat sistemik.

Sebutlah perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel, di mana seorang pentolan band melarang mantan vokalisnya menyanyikan lagu-lagu hits Dewa 19 karena sengketa royalti. Ada pula kasus Ari Bias melawan Agnez Mo yang berakhir dengan putusan pengadilan yang menghukum Agnez membayar denda Rp1,5 miliar, sebuah vonis yang menghebohkan industri. Rieka Roeslan, Badai Kerispatih, hingga Posan Tobing mengaku terlibat dalam sengketa serupa, menunjukkan betapa luasnya masalah ini.

Semua keluhan ini bermuara pada satu titik: kurangnya transparansi dan pembayaran yang sangat kecil. Cerita Piyu, gitaris Padi Reborn, menjadi simbol tragis. Meskipun lagu-lagunya seperti Sobat dan Kasih Tak Sampai jadi lagu wajib di setiap panggung, ia mengaku hanya menerima royalti tahunan sebesar Rp125.000 hingga Rp349.283 dari LMKN.

“Jadi, ada hal yang nggak benar gitu. Makanya saya bilang, LMKN ini tidak kompeten,” tegas Piyu, seperti dilansir Detik.com.

Kritik pedas juga datang dari Kunto Aji. Dalam sebuah sindiran yang viral, ia membandingkan sistem distribusi royalti LMKN yang buram dengan sistem pembagian daging kurban di sebuah masjid yang sudah menggunakan situs web untuk pemantauan real-time. “LMKN kalah sama panitia kurban,” cuitnya di X, sebuah analogi modern yang mengena dan merangkum frustrasi kolektif para musisi.

Suara senada datang dari Armand Maulana dan Judika, yang kompak menyebut sistem yang dijalankan LMK/LMKN sebagai sumber utama masalah karena nggak akuntabel dan transparan, seperti dilansir Suara.com.

Menjawab keluhan Piyu, Presiden WAMI, Adi Adrian, coba memberikan penjelasan. Dilansir dari Detik.com, Personel KLa Project itu mengatakan hingga saat ini masih mencari solusi agar promotor membayar royalti yang seharusnya menjadi hak pencipta lagu.

“Tantangan kita adalah user-user yang belum membayar, terutama promotor. Memang ada teman-teman yang menerima royalti kecil, dan ini akibatnya,” tambah Adi yang diamini oleh Maki Parikesit, gitaris Ungu yang juga adalah pengurus WAMI.

“Tidak semua lagu nasibnya sama. Ada lagu yang menghasilkan miliaran, dan ada juga lagu yang tidak menghasilkan apa-apa. Jadi kalau pertanyaannya kenapa si A dan si B mendapatkan jumlah berbeda, mungkin karena lagu si A lebih laku. Ini bukan sistem bagi rata, ini adalah pembagian adil,” timpal Makki.

Dari rahim krisis ini, lahirlah dua kubu dengan filosofi yang saling bertentangan untuk mereformasi sistem:

AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia)

Para Libertarian. Dipimpin oleh figur-figur seperti Ahmad Dhani dan Piyu, kubu ini mengusung gagasan radikal: direct license (lisensi langsung). Mereka menghendaki sebuah sistem pasar bebas di mana pencipta lagu bisa bertransaksi langsung dengan pengguna (penyanyi, promotor) tanpa perantara LMK/LMKN. Argumennya sederhana: lebih cepat, lebih transparan, dan memberikan  kontrol penuh kepada pemilik hak cipta atas properti intelektual mereka. Bagi Dhani, negara tidak seharusnya mengatur transaksi properti pribadi antara dua pihak.

VISI (Vibrasi Suara Indonesia)

Para Kolektivis. Dimotori oleh musisi seperti Ariel NOAH dan Armand Maulana, kubu ini ingin mempertahankan sistem kolektif melalui blanket license (lisensi borongan), namun dengan reformasi total. Mereka berpendapat bahwa direct license akan menciptakan kekacauan, ketidakpastian hukum bagi pengguna, dan hanya akan menguntungkan segelintir musisi superstar. Para pencipta lagu yang kurang dikenal, sudah sepuh, atau karya-karyanya nggak lagi di puncak tangga lagu akan terabaikan dan tidak terlindungi.

Yang jelas, perdebatan ini nggak sekadar soal teknis penagihan. Ini adalah pertarungan fundamental mengenai jiwa dan struktur ekonomi industri kreatif Indonesia.

MENGGUBAH HARMONI BARU: JALAN MENUJU MASA DEPAN YANG LEBIH ADIL

Di tengah nada-nada sumbang, secercah harapan mulai terdengar. Konflik-konflik yang memanas ini telah memaksa semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar. Beberapa jalur reformasi, baik hukum, kelembagaan, dan teknologi, kini tengah ditempuh secara paralel.

Palu Hakim dan Pena Legislator

Panggung hukum menjadi arena utama perubahan. Uji materiil yang diajukan oleh kelompok VISI maupun Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) di Mahkamah Konstitusi menjadi pertaruhan terbesar. Putusan MK nantinya berpotensi merombak total, atau bahkan membubarkan, struktur LMK/LMKN yang ada saat ini.

Di saat yang sama, pemerintah dan DPR telah mengakui adanya masalah fundamental. Rencana revisi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Isu-isu mendesak seperti pengaturan lisensi yang lebih jelas dan dampak kecerdasan buatan (AI) menjadi agenda utama. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), juga menyatakan terbuka untuk merevisi PP Nomor 56 Tahun 2021 untuk mengatasi kebuntuan di lapangan.

Memperbaiki Mesin: Solusi Institusional dan Teknologi

Sambil menunggu perubahan regulasi, LMKN berupaya berbenah. Mereka menaikkan target pengumpulan royalti dari Rp77 miliar pada 2024 menjadi Rp126 miliar pada 2025 dan berjanji akan lebih transparan.

Solusi berbasis teknologi menjadi andalan utama. Proyek ambisius pemerintah, Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), digadang-gadang sebagai jawaban. SILM dirancang menjadi pusat data terintegrasi untuk melacak penggunaan lagu dan mendistribusikan royalti secara akurat dan transparan. Kemitraan dengan pihak ketiga seperti Velodiva dan Asix Indonesia Cerdas juga dijalin untuk menyediakan platform musik latar yang legal bagi bisnis dan memanfaatkan AI untuk pelacakan yang lebih presisi.

Lebih jauh lagi, teknologi seperti Music Recognition Technology (MRT) yang mampu mengidentifikasi lagu yang diputar di kafe atau konser secara otomatis, memiliki potensi untuk merevolusi proses pengumpulan  data yang selama ini menjadi titik lemah. Namun, penting untuk nggak jadi terjebak dalam perangkap teknologi.

Solusi canggih seperti SILM dan AI bukanlah peluru perak. Keberhasilan mereka mutlak bergantung pada reformasi tata kelola dan pemulihan kepercayaan terhadap lembaga yang mengoperasikannya. Tanpa institusi yang akuntabel dan transparan, teknologi canggih hanya akan menjadi alat yang lebih efisien untuk menjalankan praktik-praktik lama yang buram.

Perlu digarisbawahi, keluhan inti para musisi bukanlah ketiadaan teknologi, melainkan ketidakpercayaan. Seperti dalam analogi Kunto Aji, sistem panitia kurban berfungsi karena lembaganya (masjid) dipercaya, dan teknologi hanyalah alat bantu. Oleh karena itu, reformasi tata kelola LMKN, yang dapat memastikan independensi, akuntabilitas melalui audit publik, dan kebijakan yang berpihak pada kreator, harus menjadi prioritas utama.

Belajar dari Panggung Dunia

Indonesia nggak sendirian dalam menghadapi masalah ini. Belajar dari best practise di negara lain bisa menjadi kompas reformasi. Korea Music Copyright Association (KOMCA) di Korea Selatan, misalnya, adalah organisasi nirlaba yang dikelola mandiri oleh para pemegang hak cipta yang memberikan kontrol lebih besar kepada kreator. Pasar yang lebih matang seperti Inggris dengan PRS for Music dan Australia dengan APRA AMCOS telah mengembangkan sistem hibrida yang memungkinkan lisensi kolektif (blanket) dan lisensi langsung (direct) berjalan beriringan di bawah aturan main yang jelas. Sebuah aturan yang menawarkan jalan tengah potensial bagi perpecahan yang tengah berlangsung di Indonesia.

***

Kisah Vidi dan Keenan, pada akhirnya, bukanlah tentang kegagalan personal, melainkan symptom dari sebuah sistem yang sedang sakit. Industri musik Indonesia terperangkap dalam jaring kusut undang-undang yang ambigu, disfungsi kelembagaan, dan krisis kepercayaan yang mendalam yang telah membenturkan sesama seniman.

Namun, di tengah semua nada sumbang ini, ada optimisme yang berhati-hati. Gelombang konflik, gugatan hukum, dan perdebatan publik yang menyakitkan ini telah memaksa lahirnya sebuah diskursus nasional.

Reformasi hukum, kelembagaan, dan teknologi yang sedang berjalan merupakan kesempatan terbaik dalam satu generasi untuk akhirnya membangun ekosistem musik yang adil, transparan, dan benar-benar menghargai “nada” para kreatornya dengan mengubahnya menjadi “dana” yang layak dan dapat diandalkan. Reformasi hak cipta musik kini menjadi taruhan besar: apakah Indonesia bisa membangun sistem royalti yang adil dan transparan bagi seluruh musisi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *